Kotabaru Kalsel // GebrakNasional.com – Ketidakpastian status lahan yang berlangsung selama puluhan tahun mendorong sejumlah warga Desa Cantung Kiri Hilir (Kamboyan) Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mengambil langkah tegas. Mereka memagar lahan sekitar 70 hektare yang diklaim sebagai milik masyarakat. Pada Minggu (28/06/2026)
Aksi tersebut berlangsung dengan pendampingan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASARKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. dan Rekan), yang terdiri dari M. Hafidz Halim, S.H., Wahid Hasyim, S.H., Hardiansyah, S.H., Dimas Rifaldi, S.H., dan Akhmad Gafuri. S.H., M.Hum.
Pemagaran dilakukan menggunakan kawat berduri dan tiang kayu ulin mengelilingi areal lahan. Tim kuasa hukum menegaskan, langkah ini ditempuh untuk mempertegas penguasaan masyarakat sekaligus mencegah aktivitas pemanenan oleh pihak lain, termasuk PT Agrinas, sebelum ada kepastian hukum.
Kuasa hukum warga, Wahid Hasyim, menyatakan bahwa pemagaran ini bukanlah aksi spontan. Berbagai upaya penyelesaian persuasif telah dilakukan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, pemerintah daerah, hingga pengiriman surat resmi ke PT Agrinas yang ditembuskan kepada Presiden RI, DPR-RI, Panglima TNI, Kapolri, Kejagung RI, hingga Satgas PKH.
"Kami mengetahui persoalan sengketa lahan klien kami sebelumnya berbenturan dengan PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) dan Koperasi Tri Hampang Bersatu. Namun, setelah upaya hukum persuasif dilakukan, faktanya mengerucut bahwa sejak tahun 2024 lahan klien kami berada dalam penguasaan PT Agrinas berdasarkan keterangan legal PT STP. Saat ini kami menunggu respons resmi PT Agrinas," ujar Wahid yang juga Ketua DPC Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kotabaru.
Menurut Wahid, masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum. Sejak tahun 2008, warga hanya bisa "gigit jari" meski mengantongi surat keterangan tanah dan perjanjian lahan untuk program kebun plasma.
"Tujuan kami agar negara benar-benar hadir untuk rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945," tambahnya.
Berdasarkan mediasi yang difasilitasi Dinas Pertanian daerah setempat, objek lahan tersebut saat ini dikuasai PT Agrinas karena masuk dalam kawasan hutan. Sementara itu, PT STP yang mengelola lahan milik warga bernama Pak Yono sejak 2008, telah menyatakan tidak lagi menguasai lahan tersebut melalui berita acara mediasi resmi.
Wahid menyebut kliennya memiliki dasar klaim berupa perjanjian tahun 2008 yang diketahui Kepala Desa Cantung Kiri Hulu saat itu. Lahan tersebut dijanjikan menjadi kebun plasma, namun hingga kini hanya Pak Yono yang belum menerima ganti rugi atau realisasi plasma, sementara kelompok masyarakat lain sudah diselesaikan.
Senada dengan Wahid, Akhmad Gafuri, menegaskan pihaknya masih mengedepankan jalur persuasif sembari menunggu jawaban tertulis dari PT Agrinas.
"Yang kami inginkan adalah kepastian hukum. Masyarakat memiliki dasar kuat karena sejak awal ada perjanjian mengenai plasma. Dalam perjalanannya, perusahaan kemudian menyerahkan lahan tersebut kepada PT Agrinas," kata Gafuri.
Di sisi lain, Hardiansyah, mengingatkan apabila tidak ada respons dari pihak terkait, masyarakat akan mengambil langkah lebih jauh dengan memanen hasil lahan tersebut. Mereka mengklaim lahan itu adalah hak mutlak ahli waris Pak Yono yang dikelola turun-temurun oleh pemegang Hak Ulayat.
"Dulu posisi lahan tidak termasuk hutan kawasan, namun seiring waktu administratif pemerintah pusat menetapkannya menjadi Hutan Kawasan. Pemerintah harusnya mengimplementasikan Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan terhadap rakyat. Kalau tidak ada respons, kami anggap tidak ada persoalan lagi (bagi warga untuk memanen)," tegas Hardiansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Suryabumi Tunggal Perkasa maupun PT Agrinas belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi kedua perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Guntur)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar