Minggu, 10 Mei 2026

Pasca Rakernas PERADI SAI 2026, DPC PERADI SAI Gorontalo Tegaskan Komitmen Penguatan Profesi Advokat


Jakarta // GebrakNasional.com - Rapat Kerja Nasional Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Tahun 2026 yang berlangsung sejak 8 sampai dengan 10 Mei 2026 telah menghasilkan sejumlah rekomendasi penting bagi penguatan organisasi, pendidikan, etik, dan peran advokat di Indonesia.

Ketua DPC PERADI SAI Gorontalo, Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Rakernas PERADI SAI 2026 menjadi momentum strategis untuk memperkuat marwah profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dan keadilan.

“Rakernas ini menegaskan bahwa PERADI SAI terus bergerak membangun organisasi advokat yang profesional, berintegritas, modern, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat pencari keadilan,” ujar Ronald.

Beberapa rekomendasi penting yang mengemuka dalam Rakernas tersebut antara lain penguatan sistem organisasi advokat, dorongan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN), pembentukan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) di sejumlah wilayah, pembenahan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara lebih terjadwal, serta kesiapan advokat menghadapi implementasi KUHAP Baru dan perkembangan teknologi hukum.

Ronald menegaskan, DPC PERADI SAI Gorontalo siap menindaklanjuti hasil Rakernas tersebut melalui penguatan kapasitas anggota, pembinaan etik, serta peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.

“Bagi kami, hasil Rakernas bukan sekedar rekomendasi, tetapi arah kerja nyata. Advokat harus hadir bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga dalam membela hak-hak masyarakat, menjaga keadilan, dan memastikan hukum berpihak pada kebenaran,” tegasnya.

DPC PERADI SAI Gorontalo juga mendukung upaya organisasi dalam merespons perubahan zaman, termasuk transformasi digital, e-litigation dan penggunaan kecerdasan buatan secara etis dalam praktik hukum.

“PERADI SAI harus menjadi rumah besar advokat yang adaptif terhadap perubahan, namun tetap teguh menjaga etik, kehormatan profesi, dan kepentingan masyarakat Indonesia,” tutup Ronald Van Mansur Nur. (Hendi/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top