Serang // GebrakNasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Lebak.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Dhoni Erwanto serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi.
AKBP Bronto Budiyono menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa, 14 April 2026 di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. “Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) yang melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg,” ujar Bronto saat Press conference pada Rabu (15/04).
Dijelaskan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang pangkalan LPG milik tersangka AR. Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg hasil pemindahan ilegal.
“Modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kg seharga Rp120.000 per tabung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bronto menyampaikan bahwa LPG 3 kg tersebut berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri, sehingga penyalahgunaan ini berdampak langsung terhadap distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp626.342.400.
Sementara itu, Kompol Dhoni Erwanto menambahkan bahwa peran masing-masing tersangka berbeda. “Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut,” ungkap Dhoni.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Di tempat yang sama, AKBP Meryadi menyampaikan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi dan segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran,” tutupnya. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar