Serang // GebrakNasional.com – Personel Polsek Serang memberikan pelayanan penerbitan surat kehilangan kepada masyarakat pada Rabu, 15 April 2026.
Pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat dalam membantu proses administrasi terkait kehilangan dokumen maupun barang berharga lainnya.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani masyarakat dengan cepat, ramah, dan profesional, serta memberikan penjelasan terkait prosedur dan kelengkapan yang dibutuhkan dalam pembuatan surat kehilangan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu menjaga barang berharga serta dokumen penting guna menghindari kejadian kehilangan yang dapat merugikan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat akan terus ditingkatkan guna memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam setiap kebutuhan administrasi kepolisian.
Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu serta semakin percaya terhadap kinerja Polri dalam memberikan pelayanan yang humanis dan profesional. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar