Jumat, 17 April 2026

Menutup Celah Hukum Tramadol, Menghentikan Brutalitas Remaja

Foto ilustrasi.  


Oleh: M. Fadli Makarim


Di Inggris, tempat saya mendalami studi kriminologi saat ini, Tramadol diklasifikasikan ketat sebagai Class C dalam Misuse of Drugs Act 1971. 


Kepemilikan tanpa resep adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara, sementara pengedar diancam hingga 14 tahun. 


Sebaliknya di Indonesia, Tramadol justru menjadi gateway drug yang mudah diakses. 


Harganya yang relatif murah menjadikannya primadona pasar gelap, menggeser tren ganja atau lem karena lebih mudah disembunyikan dalam saku seragam. 


Namun di Indonesia, Tramadol justru telah bertransformasi menjadi "pintu masuk" (gateway drug) yang paling mudah diakses oleh generasi muda Indonesia. Harganya lebih murah dari segelas kopi kekinian, sekitar Rp 10 ribu per butir. 


Ia mulai menggeser tren zat adiktif lama seperti ganja atau lem aibon, karena dianggap lebih "bersih", tidak berbau, dan sangat mudah disembunyikan dalam saku seragam sekolah. 


Modus Operandi: Infiltrasi dan Kamuflase


Para pengedar kini semakin lihai melakukan penetrasi ke akar rumput melalui modus operandi yang sangat adaptif. 


Mereka tidak lagi beroperasi di lorong-lorong gelap yang mencurigakan, melainkan menggunakan unit usaha legal sebagai tameng atau front business. 


Kios kosmetik, toko pulsa, toko alat listrik, hingga bengkel motor kini seringkali menjadi kedok distribusi utama. 


Lebih jauh lagi, infiltrasi dilakukan melalui dunia digital. Para pengedar memanfaatkan platform lokapasar (marketplace) dengan menggunakan nama samaran yang hanya dipahami oleh komunitas mereka. 


Tak kalah berbahaya, ditemukan praktik di mana bubuk Tramadol dicampurkan ke dalam sediaan jamu herbal atau obat tradisional ilegal. 


Tujuannya untuk memberikan efek "instan" bagi konsumen awam yang ingin segera sembuh dari pegal linu, tapi tanpa sadar mereka sedang digiring ke jurang ketergantungan opioid sistemik yang mematikan. 


Bahaya utama Tramadol pada remaja terletak pada dampak psikologis yang memicu brutalitas. 


Secara klinis, konsumsi serampangan opioid ini memicu kondisi "anestesi empati". 


Ini menjelaskan mengapa aksi tawuran pelajar atau kejahatan jalanan belakangan semakin sadis. 


Di bawah pengaruh obat ini, ambang batas rasa sakit meningkat, tapi kendali emosi dan rasa iba menurun drastis. 


Keberanian semu inilah yang mendorong generasi muda Indonesia melakukan penganiayaan tanpa rasa bersalah. 


Tramadol bukan lagi sekadar masalah kesehatan, melainkan bahan bakar eskalasi kriminalitas jalanan. 


Celah Hukum dan Lemahnya Prioritas


Akar masalah dari fenomena ini terletak pada legal loopholes atau celah hukum dalam regulasi kita. 


Hingga saat ini, Tramadol di Indonesia hanya dikategorikan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) sesuai Peraturan BPOM, bukan sebagai Narkotika atau Psikotropika dalam UU No. 35/2009. 


Akibatnya, pelaku peredaran ilegal sering kali hanya dijerat dengan UU Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar, yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan. 


Lemahnya klasifikasi ini menciptakan "kemacetan" dalam penegakan hukum. Karena dianggap bukan narkotika golongan berat, prioritas penindakan di lapangan seringkali kalah oleh kasus-kasus besar lainnya. 


Area abu-abu ini membuat pengedar merasa "aman" untuk terus beroperasi karena risiko hukum yang tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang didapatkan. 


Selama negara tidak menaikkan status ancaman Tramadol dalam Undang-Undang, selama itu pula kita memberikan ruang bagi predator saraf untuk memangsa generasi muda. 


Dalam perspektif kriminologi, penyelesaian masalah ini memerlukan pendekatan Situational Crime Prevention (SCP) yang diimplementasikan melalui model Triple Helix Defense: Pertama, Pilar Regulator (BPOM & Kemenkes): Melakukan redefinisi klasifikasi Tramadol menjadi setara psikotropika. 


Langkah ini krusial untuk menutup celah hukum, memperketat kontrol distribusi hulu-hilir, serta memberikan wewenang penyidikan pidana berat bagi aparat (increasing the effort). 


Kedua, Pilar Penegak Hukum (Polri & BNN): Mengalihkan fokus pada tindakan pro-justisia yang agresif terhadap bandar besar. 


Menaikkan status pengawasan ke BNN akan meningkatkan risiko tertangkap (increasing the risk) sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada ruang kompromi bagi perusak generasi. 


Ketiga, Pilar Masyarakat Sipil (Keluarga & Sekolah): Sebagai benteng pertama dalam menghilangkan provokasi (reducing provocations). 


Literasi masif mengenai bahaya klinis, seperti risiko kejang dan kerusakan saraf, harus menjadi inti pendidikan karakter untuk menghancurkan mitos Tramadol sebagai "suplemen keberanian". 


Sebagai penutup, hukum harus memiliki daya tekan yang sama kuatnya dengan daya rusak zat tersebut. 


Kita tidak boleh membiarkan Tramadol terus menjadi bahan bakar tawuran dan kriminalitas yang merusak masa depan bangsa. 


Tanpa keberanian seluruh elemen bangsa untuk menjalankan komitmen Triple Helix Defense ini secara konsisten, kita seolah membiarkan generasi mendatang lumpuh sarafnya demi butiran obat seharga sepuluh ribu rupiah. 


Penindakan tegas hari ini adalah investasi keamanan bagi masa depan Indonesia.


Penulis adalah Polisi Militer TNI Angkatan Darat


Sumber: kompas.com

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top