 |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pengusaha rokok terkait kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Usai memeriksa pengusaha rokok, Liem Eng Hwie (LEH) kemarin, hari ini KPK memanggil Martinus Suparman (MS) selalu pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, upaya penyidik dalam memeriksa para pengusaha rokok itu untuk mengetahui alur pengurusan cukai.
Menurut Budi mengatakan, penyidik juha mendalami perihal temuan uang di 'Safe House' wilayah Ciputat kepada para pengusaha rokok.
"Ini sekaligus untuk meng-crosscheck ya, terkait dengan temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di salah satu 'Safe House' yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 01 April 2026.
"Uang-uang yang ditemukan dalam Safe House tersebut diduga berasal dari pengurusan cukai. Di mana, pengurusan cukai salah satunya adalah dari para perusahaan rokok," ujarnya.
Budi mengatakan, pihaknya memanggil total tiga orang pengusaha rokok pada Selasa, 31 Maret 2026. Namun hanya Liem Eng Hwie yang hadir. Sementara hari ini, hanya satu pengusaha rokok atas nama Martinus Suparman yang diperiksa.
Untuk diketahui, Martinus Suparman pernah disebut dalam kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Martinus Suparman disebut memberi Rp 930 juta kepada Eko.
KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai terkait dua produsen rokok. Dua produsen rokok tersebut berada di Jatim dan Jateng.
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Hingga saat ini, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
KPK juga telah menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 40 miliar dalam kasus tersebut.
Barang bukti itu terdiri dari uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, Yen Jepang, emas, jam tangan mewah, hingga mobil. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar