Rabu, 29 April 2026

Komitmen Integrasi, Rutan Manna Bebaskan 3 Orang Narapidana Melalui Program PB

Bengkulu // GebrakNasional.com – Rutan Kelas IIB Manna melaksanakan kegiatan pengeluaran terhadap 3 orang narapidana melalui program Pembebasan Bersyarat pada Rabu, 29 April 2026.

Kegiatan pembebasan dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang pelayanan Rutan Kelas IIB Manna. Proses pengeluaran disaksikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., didampingi Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan, petugas registrasi, serta Wali Pemasyarakatan.

Ketiga narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Keputusan ini berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dan telah mendapatkan Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam arahannya, Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, berpesan agar ketiga mantan narapidana tersebut dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan masyarakat. “Manfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Patuhi semua ketentuan wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan selama masa PB, serta hindari perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Hannibal.

Usai menerima pengarahan, ketiga narapidana secara resmi diserahkan kepada pihak Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bengkulu untuk selanjutnya menjalani pembimbingan dan pengawasan selama masa Pembebasan Bersyarat.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bentuk komitmen Rutan Manna dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan. “Pemberian PB ini bukan hadiah, tetapi hak yang diberikan setelah WBP memenuhi semua persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku. Kami berharap mereka benar-benar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan produktif,” ujarnya.

Dengan dibebaskannya 3 orang narapidana melalui program PB ini, Rutan Kelas IIB Manna menegaskan komitmen dalam memberikan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup antara narapidana dengan masyarakat.  (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top