Rabu, 22 April 2026

Kasus Ketua Ombudsman: Skandal Seleksi dan Krisis Integritas

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap Kejagung, pada Kamis, 16 April 2026. 


Oleh: Ahkam Jayadi


Sungguh ironi, di republik ini, rasa malu tampaknya semakin kehilangan tempatnya. Publik dikejutkan kabar penangkapan Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang baru saja dilantik, bahkan belum genap sepekan menjalankan jabatannya. 


Peristiwa ini bukan sekadar ironi, melainkan paradoks yang mencederai akal sehat: lembaga pengawas maladministrasi justru dipimpin oleh sosok yang tersandung persoalan hukum. 


Ini bukan sekadar kesalahan individu. Ini adalah kegagalan sistemik. Pertanyaan mendasar yang layak diajukan publik adalah: bagaimana mungkin seseorang dengan potensi persoalan hukum dapat lolos dari seluruh tahapan seleksi pejabat negara? 


Bukankah proses tersebut melibatkan verifikasi administratif, penelusuran rekam jejak, hingga uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR? Mengapa dan bagaimana bisa lolos? Sejatinya secara normatif, sistem kita telah dirancang untuk menghasilkan pejabat publik yang berintegritas. 


Namun dalam praktiknya, sistem tersebut tampak lebih menyerupai prosedur formal yang kehilangan substansi. 


Integritas yang seharusnya menjadi syarat utama justru terpinggirkan oleh kepentingan lain, baik politik, kompromi, maupun kelalaian yang justru bersifat sistemik. 


Dalam perspektif teori integritas publik, Mark Philp menegaskan bahwa korupsi dan penyimpangan dalam jabatan publik tidak hanya merupakan deviasi individu, tetapi juga kegagalan institusional. 


Apa yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa kegagalan itu nyata. Sistem seleksi kita belum mampu menyaring individu bermasalah dari ruang kekuasaan. 


Sosok yang tidak berintegritas bisa lolos menjadi pejabat publik. Kegagalan seleksi pejabat publik ini setidaknya dapat dilihat dari tiga dimensi. 


Pertama, kegagalan verifikasi integritas. Di era digital dan keterbukaan informasi, penelusuran rekam jejak seharusnya menjadi tahap paling krusial. 


Namun, jika seseorang dengan persoalan serius tetap lolos, maka patut diduga bahwa proses verifikasi dilakukan secara dangkal sekadar administratif, bukan substantif dan tidak serius. 


Kedua, kegagalan akuntabilitas politik. DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan uji kelayakan dan kepatutan tidak dapat melepaskan tanggung jawab. 


Fit and proper test seharusnya menjadi mekanisme pengujian yang ketat dan kritis, bukan sekadar formalitas politik. 


Ketika proses ini gagal, maka yang dipertaruhkan adalah kualitas integritas dan kepemimpinan publik yang bermasalah. 


Ketiga, kegagalan etika kekuasaan. Lon L. Fuller dalam The Morality of Law menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari moralitas. 


Proses yang cacat secara moral akan menghasilkan keputusan yang cacat pula. Ketika integritas tidak lagi menjadi tolok ukur utama, maka hukum dan kekuasaan kehilangan legitimasi etiknya dan cenderung akan disalahgunakan. 


Peristiwa ini juga berdampak luas terhadap kepercayaan publik. Ombudsman adalah simbol harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang adil dan bersih. 


Ketika pucuk pimpinannya justru bermasalah, maka bukan hanya individu yang tercoreng, tetapi juga institusi secara keseluruhan. 


Tentu saja akan menjadi beban dan menggerus kepercayaan publik pada Pemerintahan. 


Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kejadian ini menjadi ujian awal yang serius. 


Komitmen terhadap penegakan integritas tidak cukup diwujudkan dalam pidato politik, tetapi harus tercermin dalam ketelitian dan kehati-hatian dalam memilih pejabat publik. 


Sebab pada akhirnya, kualitas pemerintahan ditentukan oleh kualitas orang-orang yang mengisinya. 


Oleh karena itu, momentum ini harus dijadikan sebagai titik balik untuk melakukan reformasi sistem seleksi pejabat publik. 


Pertama, diperlukan mekanisme due diligence yang lebih ketat dan independen dengan melibatkan lembaga penegak hukum dan otoritas etik. 


Kedua, proses seleksi harus dilakukan secara transparan, sehingga publik dapat berpartisipasi dalam memberikan masukan terhadap rekam jejak calon. 


Ketiga, DPR perlu mereformasi mekanisme uji kelayakan agar tidak terjebak dalam formalitas politik atau seleksi abal-abal. 


Lebih dari itu, kita perlu mengembalikan makna jabatan publik sebagai amanah, bukan sekadar posisi kekuasaan. 


Tanpa fondasi moral yang kuat, jabatan hanya akan menjadi instrumen kepentingan, bukan sarana pengabdian. Jabatan akan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. 


Jika peristiwa ini tidak dijadikan bahan evaluasi serius, maka kita hanya akan mengulang kesalahan yang sama, melantik pejabat hari ini dan menyesalinya esok hari. 


Pada ranah ini, yang benar-benar hilang bukan hanya integritas pejabat, melainkan kepercayaan publik terhadap negara dan pemerintahannya.


Penulis adalah Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan.


Sumber: kompas.com

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top