Minggu, 05 April 2026

DPR Dukung Kejagung Tarik Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath.  

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. 


Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk konkret menjaga profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum. 


"Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti secara serius, di antaranya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, mengusut dugaan intimidasi terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu, serta mendalami dugaan pelanggaran prosedur termasuk tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim dan adanya upaya pembentukan opini yang tidak tepat terkait posisi DPR RI," kata Rano kepada wartawan, Minggu, 05 April 2026. 


Dia menyebut, Komisi III DPR juga mendorong Komisi Kejaksaan RI melakukan eksaminasi sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh kinerja institusi. 


Komisi III, kata dia, mendukung Kejagung dalam menegakkan disiplin internal. 


"Kami memberikan apresiasi atas langkah progresif Kejagung yang telah mendengarkan dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi III. Ini penting sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," tuturnya. 


Dia juga berharap, penegakan disiplin internal diikuti dengan ketegasan apabila ditemukan pelanggaran. 


Ia pun menyinggung soal bersih-bersih institusi Kejaksaan. 


"Kita berharap ini menjadi bentuk ketegasan Kejagung. Dalam hal ini, Jaksa Agung harus berani mengambil langkah lebih jauh, termasuk melakukan pemecatan maupun proses pidana terhadap Jaksa-jaksa yang terbukti bersalah, sebagai bagian dari upaya bersih-bersih institusi Kejaksaan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan," ujarnya. 


Diketahui sebelumnya, Kejagung menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk dan para Jaksa yang menangani kasus tersebut. 


Kejagung mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. 


"Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejagung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejagung," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu, 05 April 2026. 


Menurut Anang, mereka sudah diamankan tim intelijen Kejagung. 


"Selanjutnya tim internal di Kejagung akan mengklarifikasi para Jaksa Kejari Karo tersebut terkait penanganan kasus Amsal Sitepu," tuturnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top