Sabtu, 28 Maret 2026

Samin Tan Ditahan Kejagung, Bos Tambang yang Pernah Lolos dari Jerat KPK

Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan ditahan Kejagung. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com - Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Samin Tan resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). 


Samin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Kejagung, Sabtu, 28 Maret 2026. 


Dalam kasus tersebut, PT AKT diketahui telah dicabut izin usahanya pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025. 


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Samin diduga melakukan praktik lancung dengan menjalankan bisnis tambang tanpa izin resmi dari pemerintah. Izin itu berupa kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 


Samin Tan melalui PT AKT terus melakukan penambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalteng, meski PKP2B telah dicabut sejak 2017 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 


"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025," ujar Syarief kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026. 


Terungkapnya praktik lancung Samin Tan bermula dari peringatan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atas pelanggaran di kawasan hutan. 


Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 4,2 triliun, namun penagihan tidak kunjung diindahkan. 


Penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret 2026. 


Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner PT AKT. Alasannya beroperasi menggunakan perizinan yang tidak sah. 


Jaksa menyebut, ada keterlibatan penyelenggara negara yang membantu kecurangan tersebut. Namun tidak disebutkan, siapa penyelenggara yang dimaksud. 


“Penyelenggara negara yang dimaksud, bertugas melakukan pengawasan di kegiatan pertambangan,” kata Syarief. 


Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. 


Terseret Kasus KPK


Kasus ini bukan yang pertama menjerat Samin Tan. Pada 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi. 


Saat itu, Samin diduga memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, pada 30 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Samin bebas dari seluruh dakwaan. 


Hakim menilai, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dipidana dalam perkara gratifikasi adalah penerima, bukan pemberi. 


Sebaliknya, Eni Maulani Saragih telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan pada 2019 karena terbukti menerima gratifikasi. 


Sosok Samin Tan


Samin Tan merupakan pengusaha tambang yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Tarumanegara pada 1986. 


Ia memulai karier di kantor akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro, lalu bergabung dengan Deloitte Touche pada periode 1998-2002. 


Sejak 2007, Samin mengembangkan bisnis di sektor pertambangan dan mendirikan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. 


Namanya semakin dikenal setelah menjabat sebagai Chairman Bumi Plc, perusahaan tambang yang tercatat di London Stock Exchange


Pada 2011, majalah Forbes menempatkannya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dengan nilai kekayaan mencapai 940 juta dollar Amerika Serikat (AS). (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top