Serang // GebrakNasional.com – Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi warga yang membutuhkan di Mapolsek Serang, Jumat, 6 Maret 2026.
Pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut diberikan kepada masyarakat yang melaporkan kehilangan dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK maupun dokumen lainnya yang diperlukan sebagai persyaratan pengurusan kembali dokumen tersebut.
Dalam proses pelayanan, personel Polsek Serang menerima laporan dari masyarakat serta melakukan pendataan terkait barang atau dokumen yang dilaporkan hilang sebelum menerbitkan surat keterangan kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang dilakukan secara cepat, mudah, dan transparan.
Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam mengurus kembali dokumen yang hilang serta merasakan kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar