Senin, 02 Maret 2026

Polsek Serang Polresta Serkot Berikan Layanan Penerbitan Surat Kehilangan kepada Masyarakat

Serang // GebrakNasional.com – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan pada Senin, 2 Maret 2026.

Pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen maupun barang berharga sebagai salah satu syarat administrasi untuk pengurusan lebih lanjut. Proses penerbitan surat kehilangan dilakukan dengan cepat, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Personel Polsek Serang yang bertugas di ruang pelayanan menerima laporan masyarakat dengan ramah dan humanis serta memastikan setiap proses berjalan tertib dan lancar.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional dan responsif.

Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan administrasi serta semakin merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top