Cilegon // GebrakNasional.com – Polda Banten melaporkan situasi arus lalu lintas di sejumlah titik penyekatan di wilayah Cilegon, di antaranya Pos Penyekatan Cilegon Timur, Pos Penyekatan Cilegon Barat, serta kawasan Dermaga Merak pada Minggu (15/03) pukul 11.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan, arus kendaraan dari arah Jakarta menuju kawasan Pelabuhan Merak terpantau ramai namun tetap llancar “Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju kawasan Pelabuhan Merak terpantau ramai lancar. Sementara itu, arus kendaraan dari arah sebaliknya juga masih terpantau lancar dan dalam kondisi terkendali,” ujar Maruli.
Lebih lanjut, Maruli menyampaikan bahwa saat ini telah diberlakukan kebijakan penyekatan kendaraan yang dimulai sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pengaturan lalu lintas dalam rangka mengantisipasi peningkatan volume kendaraan masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Merak. “Saat ini telah diberlakukan penyekatan kendaraan yang dimulai sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pengaturan arus lalu lintas guna mengantisipasi potensi peningkatan kendaraan pemudik yang menuju Pelabuhan Merak,” jelasnya.
Diakhir keterangannya, Kabidhumas Polda Banten mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan perjalanan agar selalu berhati-hati di jalan, menjaga jarak aman antar kendaraan, serta mematuhi arahan petugas di lapangan demi terciptanya perjalanan yang aman, tertib, dan lancar,” tutupnya. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar