Serang // GebrakNasional.com – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polsek Serang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui penerbitan surat keterangan kehilangan, Kamis, 26 Maret 2026.
Kegiatan pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam pengurusan administrasi kehilangan barang atau dokumen penting.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani masyarakat dengan humanis serta memberikan arahan terkait prosedur penerbitan surat kehilangan, sehingga masyarakat dapat memahami alur pelayanan dengan baik.
Selain itu, petugas juga memastikan proses pelayanan berjalan dengan tertib dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku, guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan prima merupakan salah satu prioritas Polri dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional dan terpercaya. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar