![]() |
| Genda, kurir narkoba sindikat Ko Erwin ditangkap di Pekanbaru. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Akhsan Al-Fadhil alias Genda, kurir narkoba sindikat bandar narkoba Ko Erwin di Pekanbaru, Riau.
Genda ditangkap di warung makan di wilayah Pekanbaru, pada Selasa, 24 Februari 2026, sekira pukul 22.00 WIB.
Adapun Genda bersama Erwin pernah mengedarkan sat kilogram narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan hasil analisis IT dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 01 Maret 2026.
Eko mengatakan, penangkapan bermula dari pengakuan Ko Erwin bahwa dalam mengedarkan narkoba tidak bertindak sendiri, melainkan bersama Genda.
Genda berperan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat diinterogasi, Genda mengakui bekerja sama dengan Ko Erwin mengedarkan 500 gram dan satu kilogram bersama Ko Erwin di Bima.
“Yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” tuturnya.
Adapun sabu dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Erwin.
Setibanya di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, 500 gram sabu dibawa oleh Genda ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang, kemudian barang tersebut disimpan di dalam kamar hotel.
Kemudian, sabu diambil oleh Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi.
Sementara, 1 kg sabu diambil oleh seseorang bernama Awan (DPO) yang terlebih dahulu mengambil kunci mobil Toyota Raize warna hitam dengan nomor polisi B 2262 PRG di kamar 415.
"Karena sabu tersebut disimpan di dalam kendaraan tersebut di dalam tas warna hitam. Setelah itu Awan (DPO) membawa narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dibawa ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sejumlah alat bukti yang diamankan yaitu, sabu seberat 500 gram, tiga buah foto copy KTP milik Genda, dua buah foto copy KTP milik Erwin Iskandar, satu kartu Lotte Member, satu buah kartu BPJS, dua buah ponsel, uang tunai sejumlah Rp.2.360.000, empat buah boarding pass, tiga buah kartu ATM, satu lembar kwitansi penyewaan satu unit kendaraan roda empat jenis Hicce.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Erwin Iskandar merupakan bandar narkoba yang diduga menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar