JAKARTA, GebrakNasional.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji sejak Selasa pagi, 17 Maret 2026.
Pantauan awak media di lokasi, Gus Alex turun dari lantai 2 gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol pada pukul 14.44 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Gus Alex sudah tiba di gedung KPK sejak pukul 08.20.
"Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Dalam kasus itu, Gus Alex diduga merupakan representasi dari Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, Gus Alex memiliki peran dominan dalam pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"GA adalah Dtafsus dari sdr YCQ. Jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA, karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ," kata Asep saat Konferensi Pers yang dikutip dari siaran Youtube KPK RI, Jumat, 13 Maret 2026.
"Artinya, kalau misalkan saya mau kasih uang kepada misalkan si A dan ada representasi si B ya enggak perlu langsung ke A langsung aja kasih ke B karena itu sama dengan kasih ke A," imbuhnya.
Penyidik meyakini, uang yang dikumpulkan Gus Alex diduga akan diserahkan kepada Yaqut dan digunakan untuk banyak kebutuhan.
Asep mengatakan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gus Alex diduga berlangsung atas perintah serta sepengetahuan Yaqut.
"Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” kata Asep. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar