Serang // GebrakNasional.com – Personel Polsek Serang melaksanakan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Serang, Selasa, 10 Maret 2026.
Pengecekan TKP dilakukan di Kostan Novi yang berlokasi di Kampung Kaujon Baru RT 001/013, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kegiatan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana curanmor di lokasi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melakukan olah TKP awal dengan memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian serta mendata korban guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Polsek Serang juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar