Serang // GebrakNasional.com – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polsek Serang Polresta Serkot melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan kepada warga yang membutuhkan, Kamis, 5 Maret 2026.
Pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut diberikan kepada masyarakat yang melaporkan kehilangan dokumen penting maupun barang berharga lainnya sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk pengurusan lebih lanjut.
Personel Polsek Serang dengan sigap menerima laporan masyarakat, melakukan pencatatan data secara teliti, serta memproses penerbitan surat keterangan kehilangan dengan cepat dan sesuai prosedur yang berlaku. Pelayanan dilakukan secara humanis, transparan, dan tanpa dipungut biaya.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pelayanan yang cepat dan profesional, diharapkan masyarakat merasa terbantu serta semakin percaya terhadap kinerja Polri dalam memberikan pelayanan publik di wilayah hukum Polsek Serang. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar