Serang // GebrakNasional.com - Anggota Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka serta anggota Reskrim menitipkan tersangka ke rutan tahanan Polresta Serkot, jumat (6/3/2026)
Tersangka melanggar tentang kepemilikan senjata api, Sebelum di terima di rutan Polrestaserkot para tersangka di periksa kesehatan nya oleh Dokkes Polresta serkot.
Tersangka di amankan oleh unit Reskrim Polsek kramatwatu di kp.krandan desa terate dengan membawa senjata jenis FN dengan 1 ( satu ) butir peluru.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha Satria S.H.,S.I.K.,M.H.,melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol Bai Ma,mun SH
"Kegiatan penitipan tersangka tersebut dalam antisipasi tersangka melarikan diri dan bunuh diri di mana keselamatan tersangka menjadi prioritas utama bagi pihak Kepolisian. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar