Oleh: Abdul Khalid
Jagat maya beberapa hari terakhir, dihebohkan oleh nama Amsal Sitepu, seorang videografer muda asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang didakwa dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil untuk 20 desa (Kompas, 30/3).
Sorotan publik sesungguhnya bukan semata pada angka Rp 30 juta per desa yang menjadi objek dakwaan, melainkan pada sesuatu yang jauh lebih mendasar: cara negara memahami dan memperlakukan pekerja kreatif.
Di titik inilah perkara Amsal berubah dari sekadar kasus hukum perorangan menjadi cermin problem struktural tata kelola ekonomi kreatif nasional.
Komponen Industri Kreatif Vediografi
Karya videografi seolah dibaca sebagai produk teknis sederhana, bahkan recehan, padahal ia merupakan hasil dari proses kreatif yang kompleks.
Mulai dari riset gagasan, penyusunan konsep, penulisan naskah, pengambilan gambar, penggunaan perangkat produksi, mobilisasi kru, dubbing, editing, color grading, hingga finalisasi distribusi.
Seluruh rantai kerja itu tidak dapat direduksi hanya pada harga output yang tampak di permukaan.
Dalam konteks ini, wajar saja banyak kalangan menilai bahwa Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), gagal memahami anatomi jasa produksi video.
Dalam industri kreatif, nilai karya tidak semata terletak pada benda fisik, tetapi juga karya intelektual, jam terbang, estetika, kreativitas, dan nilai pengalaman.
Ketika komponen tak berwujud ini diabaikan dalam audit maupun konstruksi dakwaan, maka negara sesungguhnya sedang menggunakan kacamata industri konvensional untuk mengadili kerja kreatif.
Padahal, publik kreatif justru memahami bahwa angka Rp 30 juta untuk satu video profil desa—yang mencakup pra-produksi, produksi, dan pasca produksi—bukanlah nilai berlebihan.
Bahkan, dalam banyak standar industri, nominal tersebut tergolong moderat.
Reaksi keras masyarakat digital terhadap kasus ini menunjukkan adanya jurang persepsi antara logika birokrasi hukum dan logika ekosistem kreatif.
Lebih jauh, kasus ini harus dibaca sebagai alarm serius bagi masa depan talenta muda Indonesia. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Amsal sebagai individu, tetapi rasa aman generasi kreatif untuk bermitra dengan negara.
Jika karya digital selalu berpotensi dibaca sebagai jebakan pidana akibat ketiadaan standar harga dan lemahnya pemahaman aparat, maka anak-anak muda berbakat akan memilih menjauh dari proyek publik.
Industri Kreatif, Tulang Punggung Ekonomi Nasional
Jika anak muda menjauh dari industri kreatif karena ketakukan akan dikriminalisasi, maka Negara berpotensi kehilangan salah satu sumber inovasi terbaiknya.
Padahal, sektor ekonomi kreatif telah terbukti menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2025, sektor ini menyerap 27,40 juta tenaga kerja atau 18,70 persen dari total tenaga kerja nasional.
Angka di atas meningkat dari tahun sebelumnya dan menegaskan bahwa ekonomi kreatif bukan lagi sektor pinggiran, melainkan mesin pertumbuhan baru Indonesia.
Kontribusi itu sangat strategis menjelang momentum Indonesia Emas 2045, di mana angkatan muda (usia produktif) mendominasi menjadi penduduk mayoritas.
Dalam konteks ini, maka industri kreatif merupakan ruang paling relevan bagi ekspresi produktif anak muda: dari videografi, desain, animasi, musik, film, gim, hingga konten digital berbasis budaya.
Di sinilah letak dimensi lebih dalam; Industri Kreatif bukan sekadar soal pasar, tetapi juga konservasi identitas bangsa.
Kekayaan budaya Indonesia hanya akan menjadi arsip pasif bila tidak disentuh tangan pekerja kreatif.
Tradisi lokal, seni tutur, lanskap desa, dan seni-budaya komunitas, tidak bisa dinafikan membutuhkan kecerdikan kerja-kerja videografer, animator, desainer, dan sineas agar dapat hidup memberi nilai ekonomi—di mana pada saat bersamaan bisa memperkaya identitas kita sebagai suatu bangsa dan sebagai daya dukung pengembangan pariwisata.
Karena itu, kriminalisasi yang lahir dari ketidakpahaman terhadap logika kerja kreatif berpotensi melumpuhkan salah satu sektor paling prospektif bagi masa depan bangsa.
Kasus Amsal seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional: apakah sistem hukum kita telah siap membaca ekonomi berbasis ide?
Solusi mendesaknya adalah reformasi regulasi pengadaan jasa kreatif.
Pembentuk Undang-Undang bersama pemerintah perlu merumuskan payung hukum yang secara khusus mengatur Standar Satuan Harga (SSH) industri kreatif, terutama untuk jasa videografi, desain, produksi konten, dan karya digital lain yang sering digunakan pemerintah pusat maupun daerah.
Regulasi penting sebagai acuan yang jelas mengenai komponen biaya: honor ide dan konsep, penggunaan alat, lisensi perangkat lunak, kru produksi, mobilitas lapangan, serta hak kekayaan intelektual.
Tanpa itu, pekerja kreatif akan terus berhadapan dengan risiko kriminalisasi akibat perbedaan tafsir antara auditor, penyidik, dan realitas industri.
Namun, pengaturan tersebut harus dirancang dengan hati-hati. Negara sebaiknya tidak memaksakan logika tarif manufaktur masuk ke dalam ekosistem yang berbasis kreativitas.
Industri kreatif memiliki sifat cair, berbasis gagasan, dan sangat kontekstual. Karena itu regulasi harus bersifat protektif sekaligus adaptif, agar talenta muda tetap tumbuh tanpa rasa takut.
Pada akhirnya, perkara Amsal Sitepu adalah pertaruhan besar: apakah negara hadir sebagai mitra yang memuliakan kreativitas, atau justru menjadi ancaman bagi anak-anak muda yang ingin berkarya.
Jika yang kedua yang terjadi, maka bersiap-siap lah kita akan kehilangan bukan hanya seorang videografer dari Karo, melainkan masa depan ekonomi kreatif Indonesia itu sendiri.
Penulis adalah Pegiat Politik, Tenaga Ahli Anggota DPR RI F-PKB.
Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:
Tulis komentar