Sabtu, 28 Februari 2026

Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Ungkap Kasus Curanmor

Serang // GebrakNasional.com - Kapolsek Kramatwatu menjelaskan Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serkot telah mengungkap kasus curanmor yang terjadi di willayah hukum Polsek Kramatwatu yang di adakan press release di Mapolsek Kramatwatu pada,jumat (27/2/2026)

*Adapun kronologi kejadian hilangnya sepeda motor sebagai berikut :*
Telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut, diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekira jam 18.00 Wib, di rumah korban alamat Kp. Pancuran Rt. 002 Rw. 002 Desa Lebakwana Kec. Kramatwatu Kab. Serang Prov. Banten, berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX, warna hitam, tahun 2016, No. Pol: A-3269-SH, No.Ka: MH3SG3120GK080961, No.Sin: G3E4E-0139494, a.n. Kiki Candra, yang dilakukan oleh pelaku yang tidak diketahui, terhadap korban saudara SANURI Bin Mad Nusi, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekira jam 17.00 Wib, saat korban sampai ke rumah kemudian memakirkan sepeda motor di halaman belakang dan masuk ke rumah untuk melaksanakan shalat magrib, kemudian sekira jam 18.00 Wib, saat korban melihat ke luar rumah, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan dihalaman belakang rumahnya sudah tidak ada/hilang.


*Kronologi Penangkapan para pelaku:*
Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu IPDA Andri Setiawan S.H., M.H., bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Kramatwatu setelah dilakukan penyelidikan intensif terkait terjadinya tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi dan informasi masyarakat didapatkan informasi bahwa keberadaan salah satu pelaku curanmor berinisial.RR Alias TIO tersebut sedang berada disekitaran Link. Pamindangan Kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang, kemudian Unit Reskrim Polsek Kramatwatu berangkat menuju lokasi dan berhasil mengamankan salah satu pelaku  yang diketahui berinisial RR Alias TIO dan ditemukan juga barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 20 gr yang diakui kepemilikannya oleh tersangka RR Alias TIO, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan pelaku lain berinisial F yang berada di daerah Kp. Kebagusan Desa Pejaten Kec. Kramatwatu Kab. Serang.

Tersangka mengakui bahwa telah melakukan Curanmor di Wilkum Polsek Kramatwatu sebanyak 16 TKP dan terdapat tersangka lain yang biasa beroperasi melakukan curanmor bersama tersangka  RR Alias TIO dan F yakni Sdr. H(DPO), B (DPO), R (DPO), S Alias O (DPO), A alias B (DPO) dan T (DPO). 

Barang bukti yang di sita antara lain:
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX, warna hitam, tahun 2016, No. Pol: A-3269-SH, No. Ka: MH3SG3120GK080961;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah, tahun 2024, nopo: A-6715-C, noka: MK1JM8132RK060079, nosin: JM81E-3062871;
1 (Satu) buah BPKB No. M-06889561 sepeda motor Yamaha N-MAX, warna hitam, tahun 2016, No. Pol: A-3269-SH, No. Ka: MH3SG3120GK080961, No. Sin: G3E4E-0139494, a.n. KIKI CHANDRA, Alamat: Link. Kandang Sapi Rt. 004 Rw. 002 Kel. Cikerai Kec. Cibeber Kota Cilegon;
1 (Satu) buah STNK sepeda motor Yamaha N-MAX, warna hitam, tahun 2016, No. Pol: A-3269-SH, No. Ka: MH3SG3120GK080961, No. Sin: G3E4E-0139494, a.n. KIKI CHANDRA, Alamat: Link. Kandang Sapi Rt. 004 Rw. 002 Kel. Cikerai Kec. Cibeber Kota Cilegon;
1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha N-MAX; 
1 (Satu) kantong plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu sebesar 200gr.sedangkan untuk Barang bukti 1 (satu) kantong plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 20 gram, yang sewaktu penangkapan pelaku berinisial RR alias TIO telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota untuk di proses lebih lanjut.
(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top