Serang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek kramatwatu ungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP serta adanya temuan Narkotika Jenis Sabu Sabu seberta 20 gr saat dikakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku pada sabtu (14/2/2026)
Waktu kejadian korban hilang sepeda motot Diketahui pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekira Pukul 18.00 WIB. Dengan tkp di Rumah korban di Kp. Pancuran RT. 02 RW. 02 Ds. Pejaten Kec. Kramatwatu.
Pada saat pelaku di amankan dan di lakukan penggeledahan petugas menemukan Narkotika Jenis Sabu seberat ± 20 gr.
Pelaku yang di amankan berinisial R usia 19 tahun serta teman pelaku yang pada saat kejadian ikut membantu berinisial F usia 22 tahun kedua pelaku beralamat di kec.kramatwatu.
Kronologi kejadian adalah sebagai berikut
Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, yang diketahui terjadi ketika pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 Yamaha N-MAX Warna Hitam Tahun 2016 dengan No. Pol: A-3269-SH, No. Ka: MH3SG3120GK080961, No. Sin: G3E4E-0139494 An. Kiki Chandra sekira jam 18.00 Wib, di rumah korban Kp. Pancuran Rt. 002 Rw. 002 Des. Lebakwana Kec. Kramatwatu Kab. Serang, berupa 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX Warna Hitam Tahun 2016 dengan No. Pol: A-3269-SH, No. Ka: MH3SG3120GK080961, No. Sin: G3E4E-0139494, A/n. Kiki Chandra yang dilakukan oleh pelaku yang tidak diketahui, terhadap korban saudara Sanuri.
sedangkan kronolohi penangkapan sebagai berikut Dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim sektor Kramatwatu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Andri Setiawan S.H., M.H. terhadap terlapor dan pelaku berhasil diamankan diantaranya sbb:
1. TSK A/n. Raditio Ramadan Alias Tio Bin Paat, berhasil diamankan dirumah Kontrakan alamat Lingk. Pamindangan Kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang, dalam penggeledahan ditemukan adanya Narkotika berat bruto 20 gr.
2. TSK A/n. Firman Bin Abdul Latief diamankan dirumahnya alamat Kp. Kebagusan RT. 001/002 Ds. Pejaten Kec. Kramatwatu Kab. Serang.
Dari pengakuan sementara para TSK sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Wilkum Polsek Kramatwatu sebanyak 15 (lima belas) TKP.
Barang bukti yang di amankan petugas antara lain :
- 1 Unit Kendaraan Bermotor Merk Yamaha N - Max Warna Hitam ( Barbuk)
- 1 Unit Kendaraan Bermotor Merk Honda Beat (Sarana)
- 1 Buah STNK Sepeda Motor A-3269-SH, No. Ka: MH3SG3120GK080961, No. Sin: G3E4E-0139494 An. Kiki Chandra
- 1 Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Yamaha N-Max, An. Kiki Candra
- 1 Anak Kunci Sepeda Motor Merk Yamaha N- Max M
- 1 Bungkus Klip Bening Berat Bruto 20 Gram
- 1 Alat Hisap Sabu (Bong) Terbuat dari Botol Plastik Bekas
Terkait adanya temuan Narkotika jenis Sabu dalam 1 (satu) bungkus Klip bening berat bruto 20 gram beserta alat hisap sabu (bong), telah dilakukan penyerahan barang bukti tersebut untuk penanganan perkaranya kepada Satnarkoba Polresta Serang Kota. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar