Serang // GebrakNasional.com – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Polsek Serang memberikan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan kepada masyarakat yang membutuhkan, pada Minggu, 1 Februari 2026.
Pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut diberikan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen atau barang penting, guna membantu kelengkapan administrasi serta memberikan kemudahan dalam pengurusan keperluan selanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani masyarakat dengan ramah, cepat, dan sesuai prosedur, serta memberikan penjelasan terkait persyaratan dan tahapan penerbitan surat keterangan kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas Polri, salah satunya melalui pelayanan penerbitan surat kehilangan sebagai bentuk kehadiran dan kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat merasa terbantu serta semakin percaya terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polsek Serang. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar