Selasa, 24 Februari 2026

Personel Polsek Serang Polresta Serkot Berikan Layanan Penerbitan Surat Kehilangan kepada Masyarakat

Serang // GebrakNasional.com – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan di Mapolsek Serang, Selasa, 24 Februari 2026.

Pelayanan ini diberikan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen maupun barang berharga sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk pengurusan lebih lanjut. Personel Polsek Serang dengan sigap melayani setiap warga yang datang, mulai dari penerimaan laporan hingga proses penerbitan surat keterangan kehilangan.

Kegiatan pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting guna mencegah terjadinya kehilangan.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polsek Serang akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi terciptanya kepuasan dan kepercayaan masyarakat.

Dengan adanya pelayanan penerbitan surat kehilangan ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam mengurus keperluan administrasi secara tertib dan sesuai prosedur di wilayah hukum Polsek Serang. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top