Serang // GebrakNasional.com – Personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat kehilangan kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian di Mapolsek Serang, Kamis, 5 Februari 2026.
Pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut diberikan kepada masyarakat yang melaporkan kehilangan dokumen maupun barang, guna memenuhi kebutuhan administrasi serta memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan secara humanis, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tahapan dan persyaratan penerbitan surat kehilangan.
Melalui kegiatan pelayanan tersebut, Polsek Serang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar