![]() |
| Foto ilustrasi. |
Oleh: Syamsul Kurniawan
Awal Ramadhan 1447 Hijriah lagi-lagi tidak serempak. Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada 19 Februari 2026, sementara Muhammadiyah menetapkannya pada 18 Februari 2026.
Selisih satu hari itu terlihat sederhana, tetapi ia menyentuh wilayah yang peka dalam kehidupan beragama umat Islam Indonesia.
Perbedaan ini lahir dari metodologi yang berbeda. Sebagian menggunakan hisab dengan pendekatan kalender global, sementara yang lain mengombinasikan hisab dengan imkanur rukyat, yakni kemungkinan terlihatnya hilal setelah matahari terbenam. Dalam perspektif imkanur rukyat, hilal pada saat itu dinilai belum mungkin diamati.
Karena itu, yang berhadapan bukan keyakinan melawan keyakinan. Yang berhadapan adalah cara membaca data astronomi dan cara menempatkan otoritas keagamaan. Penetapan 1 Ramadhan menjadi wilayah ijtihad, bukan medan permusuhan.
Masalah yang sesungguhnya bukan terletak pada tanggal. Ia terletak pada respons sosial yang mengiringinya. Di sinilah penetapan 1 Ramadhan berubah menjadi ujian kedewasaan.
Kedewasaan tidak diukur dari keseragaman. Ia diukur dari kemampuan menerima perbedaan tanpa merasa terancam. Jika satu hari saja cukup membuat kita saling mencurigai, maka yang bermasalah bukan kalender, melainkan mentalitas.
Untuk memahami dinamika ini, perspektif Pierre Bourdieu (1977) memberi kerangka yang jernih. Bourdieu berbicara tentang habitus, disposisi yang tertanam melalui proses sosial panjang.
Habitus membentuk apa yang terasa wajar bagi seseorang, termasuk dalam menentukan awal Ramadhan. Habitus adalah struktur yang terstruktur sekaligus menstruktur.
Ia dibentuk oleh tradisi pendidikan, lingkungan organisasi, dan pengalaman keberagamaan. Pada saat yang sama, ia membimbing tindakan tanpa selalu kita sadari.
Mereka yang tumbuh dalam tradisi hisab akan merasa mantap dengan kalkulasi astronomi. Mereka yang besar dalam kultur rukyat merasa lebih tenteram dengan kemungkinan observasi hilal.
Keduanya tidak sedang keras kepala, mereka hanya konsisten dengan habitus yang membesarkan mereka. Selain habitus, ada konsep modal. Modal bukan sekadar ekonomi, tetapi juga budaya, sosial, dan simbolik.
Dalam konteks penetapan 1 Ramadhan, modal budaya berupa otoritas keilmuan dan tradisi fikih memainkan peran sentral.
Modal sosial berupa jaringan organisasi memperluas pengaruh keputusan. Modal simbolik berupa legitimasi publik memberi bobot moral pada setiap penetapan.
Semua itu bergerak dalam sebuah medan, yakni arena sosial keagamaan Indonesia. Medan ini adalah ruang kontestasi simbolik. Berbagai otoritas menggunakan modal yang dimilikinya untuk memengaruhi praktik umat.
Rumus praktik Bourdieu menunjukkan bahwa tindakan lahir dari perjumpaan habitus dan modal dalam medan tertentu. Dengan demikian, perbedaan awal puasa bukanlah peristiwa spontan.
Ia adalah hasil dari sejarah sosial yang panjang. Memahaminya membuat kita lebih rasional dan tidak mudah terprovokasi.
Namun, kesadaran struktural saja tidak cukup. Kedewasaan menuntut sikap etis dalam menyikapi perbedaan. Tanpa etika, struktur berubah menjadi pembenaran fanatisme.
Merayakan Perbedaan
Perbedaan penetapan 1 Ramadhan seharusnya menjadi latihan dialog. Ia bukan alasan untuk saling merendahkan. Ia justru kesempatan untuk menguji kualitas diskusi kita.
Dalam banyak forum, masih terlihat hasrat untuk menang sendiri. Argumen disampaikan bukan untuk mencari kebenaran, tetapi untuk mengalahkan lawan. Akibatnya, forum berubah menjadi ajang adu ego.
Padahal, tujuan diskusi adalah menemukan titik temu atau setidaknya memperjelas perbedaan secara bermartabat. Tanpa etika, perdebatan hanya melahirkan kebisingan. Ia menjauh dari substansi.
Imam Asy Syafii dalam Diwan Asy Syafii mengajarkan agar perbedaan dibicarakan dengan tenang dan tanpa kesombongan. Orang berilmu diminta bersabar dan tidak memaksakan kehendak.
Nasihat itu menunjukkan bahwa tradisi Islam telah lama menempatkan adab di atas ambisi. Pernyataannya yang terkenal tentang kemungkinan benar dan salah pada setiap pendapat menunjukkan kerendahan hati epistemik. Kebenaran manusia tidak pernah absolut.
Kesadaran ini adalah fondasi kedewasaan. Jika ada yang bersikeras dan merasa paling benar, respons terbaik kadang adalah diam. Diam bukan tanda kalah, melainkan pengendalian diri. Tidak semua provokasi layak dilayani.
Sikap ini penting terutama di era digital. Media sosial sering memperbesar selisih menjadi konflik. Penetapan 1 Ramadhan dengan mudah dijadikan bahan polarisasi.
Dalam konteks ini, pemikiran Jurgen Habermas tentang ruang publik menjadi relevan. Habermas (1962) menggambarkan ruang publik sebagai arena diskusi rasional kritis yang inklusif dan setara.
Di sana argumen diuji melalui nalar, bukan melalui tekanan. Ruang publik yang sehat memungkinkan perbedaan dibahas tanpa intimidasi. Semua peserta memiliki hak yang sama untuk berbicara. Rasionalitas menjadi standar, bukan identitas kelompok.
Namun, Habermas juga mencatat kemunduran ruang publik akibat intervensi kekuasaan dan kepentingan komersial. Publik bisa berubah dari subjek aktif menjadi konsumen pasif. Diskusi digantikan oleh propaganda.
Di era internet, potensi ruang publik memang terbuka luas. Namun, kebisingan, misinformasi, dan polarisasi kerap mengaburkan dialog rasional. Kedewasaan publik diuji di tengah derasnya arus opini.
Karena itu, penetapan 1 Ramadhan bukan hanya soal kalender hijriah. Ia adalah cermin kualitas ruang publik kita. Apakah kita mampu berdiskusi secara dewasa, atau justru terjebak dalam sentimen.
Perbedaan ini adalah khilafiyah fikr, perbedaan dalam ranah pemikiran. Ia tidak menyentuh fondasi akidah. Membesarkannya menjadi konflik hanya menunjukkan rapuhnya kedewasaan sosial.
Ramadhan selalu datang membawa pesan pengendalian diri. Jika kita mampu menahan lapar dan dahaga, seharusnya kita juga mampu menahan ego dan amarah.
Penetapan 1 Ramadhan akhirnya menjadi ujian, bukan tentang siapa yang lebih benar, tetapi tentang seberapa dewasa kita sebagai umat.
Penulis adalah dosen di IAIN Pontianak.
Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:
Tulis komentar