Selasa, 17 Februari 2026

Menakar Jokowi Effect pada Pemilu 2029

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 


Oleh: Firdaus Arifin 


Pemilu selalu berakhir di bilik suara, tetapi politik jarang benar-benar selesai di sana. Dalam konteks Indonesia pasca-2024, satu pertanyaan terus mengemuka: sejauh mana pengaruh figur presiden sebelumnya masih bekerja dalam lanskap demokrasi berikutnya. 


Dalam percakapan itu, nama Joko Widodo kerap hadir—bukan sebagai aktor formal, melainkan sebagai bayang politik. 


Jokowi memang telah menuntaskan masa jabatannya. Namun, seperti banyak presiden di negara demokrasi muda, jejak kepemimpinannya tidak serta-merta menghilang. 


Ia berubah bentuk: dari kewenangan konstitusional menjadi pengaruh simbolik, dari keputusan negara menjadi rujukan ingatan publik. 


Di sinilah muncul apa yang kerap disebut sebagai "Jokowi Effect"—istilah populer untuk menggambarkan sisa daya politik seorang mantan presiden. 


Setiap pemerintahan meninggalkan warisan, dan warisan itu tidak selalu bersifat fisik. 


Di satu sisi, Jokowi dikenal luas melalui agenda pembangunan infrastruktur dan penekanan pada kehadiran negara. 


Di sisi lain, ia juga meninggalkan gaya komunikasi politik sederhana, langsung, dan dekat dengan publik. 


Dalam politik elektoral, warisan semacam ini sering kali bekerja sebagai narasi. Bukan dalam arti kampanye terselubung, melainkan sebagai ingatan kolektif yang hidup di benak pemilih. 


Pemilu 2029 berpotensi menjadi arena di mana warisan tersebut kembali dibaca, dibandingkan, dan dinilai ulang oleh publik. 


Pengaruh politik di era modern tidak hanya bertumpu pada institusi formal. Ia juga bekerja melalui jejaring relasi—antara elite politik, birokrasi, aktor ekonomi, dan masyarakat sipil. 


Selama satu dekade memimpin, Jokowi berinteraksi dengan berbagai simpul kekuasaan dan kepentingan. Jejaring ini tidak selalu bergerak secara terkoordinasi. 


Namun, dalam kontestasi elektoral, keberadaannya kerap menjadi faktor yang diperhitungkan. 


Bukan sebagai alat mobilisasi langsung, melainkan sebagai konteks yang membentuk preferensi dan persepsi.


Salah satu ciri politik Indonesia pascareformasi adalah kuatnya peran figur. Pemilih sering kali lebih mudah mengidentifikasi tokoh dibandingkan platform kebijakan. 


Dalam konteks ini, Jokowi muncul sebagai figur dengan tingkat pengenalan publik yang sangat tinggi. Namun, penting dicatat bahwa personalisasi tidak selalu identik dengan kontrol. 


Popularitas seorang tokoh bisa menjadi referensi, tetapi tidak otomatis menentukan pilihan. 


Pemilu 2029 akan menjadi ujian apakah personalisasi politik masih dominan, atau mulai bergeser ke pertarungan gagasan. 


Jarak waktu memainkan peran krusial dalam politik ingatan. Pemilu 2029 berlangsung cukup jauh dari masa jabatan Jokowi. 


Distansi ini membuka dua kemungkinan. Pertama, pengaruhnya memudar seiring munculnya isu dan figur baru. Kedua, justru menguat karena ingatan publik cenderung menyederhanakan masa lalu. 


Apakah "Jokowi Effect" akan melemah atau bertahan sangat bergantung pada dinamika pemerintahan setelahnya. 


Dalam demokrasi, perbandingan kerap menjadi mekanisme evaluasi paling efektif. 


Dalam praktik politik, figur mantan presiden sering menjadi rujukan simbolik bagi elite. 


Dukungan moral, kedekatan historis, atau sekadar asosiasi naratif dapat dimanfaatkan sebagai modal politik.


Namun, pada titik ini, kehati-hatian diperlukan. Penggunaan simbol masa lalu secara berlebihan justru berisiko mengaburkan substansi. 


Pemilu idealnya menjadi arena adu gagasan, bukan sekadar klaim kedekatan dengan figur tertentu. 


Dari sudut pandang etik demokrasi, pengaruh mantan presiden perlu ditempatkan secara proporsional. 


Setiap warga negara memiliki hak politik, termasuk untuk menyampaikan pandangan. Namun, demokrasi juga menuntut ruang kompetisi yang setara. 


Diskursus tentang "Jokowi Effect" semestinya tidak terjebak pada tudingan atau glorifikasi. 


Yang lebih penting adalah memastikan bahwa pemilih memiliki ruang bebas untuk menilai kandidat berdasarkan program, rekam jejak, dan visi ke depan. 


Komposisi pemilih pada 2029 akan berbeda. Generasi muda dan pemilih baru membawa pengalaman politik yang tidak selalu terikat pada figur masa lalu. 


Bagi mereka, Jokowi adalah bagian dari sejarah politik, bukan titik awal emosi elektoral. 


Hal ini menunjukkan bahwa pengaruh politik tidak bersifat statis. Ia bernegosiasi dengan perubahan generasi, teknologi, dan pola komunikasi. 


"Jokowi Effect", jika ada, harus berhadapan dengan realitas ini. Media memiliki peran penting dalam membingkai ingatan kolektif. 


Cara media merekam dan merefleksikan kepemimpinan Jokowi akan memengaruhi bagaimana publik menafsirkan warisannya. 


Dalam tradisi pers yang sehat, peran media bukan mengabadikan figur, melainkan menjaga jarak kritis. 


Pemilu 2029 akan menjadi ujian bagi media untuk tetap memosisikan diri sebagai ruang dialog, bukan pengeras gema nostalgia. 


Setiap pengaruh politik memiliki batas. Ketika terlalu sering digunakan, ia kehilangan daya. 


Ada risiko bahwa "Jokowi Effect" mengalami kelelahan simbolik—menjadi sekadar label tanpa substansi. 


Selain itu, demokrasi juga memberi ruang bagi keinginan untuk pembaruan. 


Sebagian pemilih mungkin justru mencari jarak dari masa lalu, bukan kesinambungan. 


Di sinilah pengaruh masa lalu diuji oleh harapan masa depan. 


Menakar "Jokowi Effect" pada Pemilu 2029 sejatinya adalah membaca arah demokrasi Indonesia. 


Apakah politik kita masih bertumpu pada figur, atau mulai menempatkan gagasan sebagai pusat perdebatan? 


Pertanyaan ini melampaui satu nama. Ia menyentuh kualitas demokrasi itu sendiri—tentang kedewasaan pemilih, tanggung jawab elite, dan peran institusi. 


"Jokowi Effect" bukan mitos, tetapi juga bukan penentu tunggal. Ia adalah salah satu variabel dalam persamaan demokrasi yang kompleks. 


Pemilu 2029 akan menunjukkan apakah pengaruh itu masih relevan, berkurang, atau berubah bentuk. 


Pada akhirnya, demokrasi tidak diuji oleh seberapa kuat bayang masa lalu, melainkan oleh kemampuan bangsa ini memilih masa depan secara sadar dan rasional. 


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat. 


Sumber: kompas.com

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top