Serang // GebrakNasional.com – Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Nuryanto menghadiri kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Polresta Serang Kota, Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan pemahaman dan kapasitas personel kepolisian terhadap perubahan serta pembaruan regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan materi terkait substansi perubahan aturan, penyesuaian prosedur penanganan perkara, serta implementasi ketentuan baru dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa keikutsertaan personel dalam sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kompetensi anggota Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel semakin memahami ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga dapat mengimplementasikannya secara tepat dan profesional dalam pelaksanaan tugas di wilayah hukum Polsek Serang.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar