![]() |
| Gedung KPK. |
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Walikota nonaktif Madiun, Maidi.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan dan menyita sejumlah surat, dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah kota Madiun," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Minggu, 01 Februari 2026.
"Termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan pemerintah Kota Madiun," imbuhnya.
Budi menjelaskan, di lokasi yang sama juga turut disita barang bukti elektronik. Penyidik nantinya mengekstrak, mendalami, dan menganalisis untuk mendukung perkara ini.
"Penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus-modus tindak pemerasaan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lainnya tentu semua terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan termasuk nanti dari barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dalam penggeledahan tersebut," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara korupsi yang menyeret Maidi terkait dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana corporate social responsibility (CSR).
Selain pemerasan, KPK turut mendapati fakta Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ujar Asep, Selasa, 20 Januari 2026.
Ketiga tersangka itu di antaranya:
1. Maidi (Walikota Madiun)
2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Semua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 20 Januari-8 Februari 2026.
Asep juga mengatakan, jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp 600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat Kepala Daerah dengan total berjumlah Rp 1,1 miliar.
"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ujar Asep.
"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar," tuturnya.
Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, MD bersama-sama dengan TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar