Serang // GebrakNasional.com - Kapolsek Kramatwatu Polresta Serkot beserta personil Reskrim Polsek Kramatwatu melaksanakan cek TKP dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 477 UU No.1/2023 yang terjadi di Alfamart Kramatwatu 2 yang beralamatkan di Desa Kramatwatu RT 04 Kec. Kramatwatu pada, Rabu (11/2/2026)
Adapun Kronologis kejadian sebagai berikut:
Diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 06.30 WIB di Alfamart Kramatwatu 2 yang beralamatkan di Desa Kramatwatu Kec. Kramatwatu Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP yang dengan cara pelaku merusak kunci gembok pintu roling depan Toko dan mengambil barang-barang yang ada di toko.
Identitas Saksi:
Nama : Nova Rosalinda
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Pegawai alfamrt
Alamat : Kp. Margagiri RT/RW 001/003 Ds. margatani.
Adapun barang barang yang di ambil/ di curi oleh pelaku antara lain :
• Susu
• Roko
• Item Nescafe kopi
• Sosis kanzler
Langkah-langkah yang di oleh petugas yaitu :
Cek TKP, pihak alfamart disarankan untuk melengkapi data audit kerugian toko, pihak alfamart disarankan untuk membuat surat kuasa pelaporan, Dokumentasi.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar