Serang // GebrakNasional.com – Polsek Serang Polresta Serang Kota melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan kepada masyarakat, Jumat, 23 Januari 2026.
Pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat guna membantu warga dalam pengurusan administrasi akibat kehilangan barang maupun dokumen penting.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan secara cepat, transparan, dan humanis kepada masyarakat yang datang melapor, serta memberikan penjelasan terkait prosedur dan persyaratan penerbitan surat keterangan kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Dengan dilaksanakannya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasa terbantu serta memperoleh pelayanan kepolisian yang profesional dan terpercaya di Polsek Serang. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar