Serang // GebrakNasional.com – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat kehilangan bagi warga yang membutuhkan di wilayah hukum Polsek Serang, Jumat, 30 Januari 2026.
Pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam membantu masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen maupun barang berharga, sekaligus memastikan proses administrasi dapat berjalan dengan cepat, mudah, dan transparan.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan arahan terkait persyaratan penerbitan surat kehilangan serta melayani masyarakat dengan sikap humanis dan profesional, sehingga masyarakat merasa terbantu dan nyaman saat mengurus keperluannya.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas utama Polri, sehingga setiap personel diharapkan selalu responsif dan memberikan pelayanan terbaik.
Dengan adanya pelayanan penerbitan surat kehilangan ini, diharapkan kehadiran Polri dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar