Serang // GebrakNasional.com – Kanit Intel Polsek Serang bersama anggota Polsek Serang dan personel Reskrim Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) terjadinya penganiayaan berat yang terjadi di Jalan KH Abdul Haji RT 3 RW 14, lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, wilayah hukum Polsek Serang, Selasa, 13 Januari 2026.
Pengecekan TKP tersebut dilakukan sebagai langkah awal kepolisian untuk mengetahui kronologi kejadian serta mengumpulkan data dan keterangan di lokasi kejadian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta menghimpun informasi dari saksi-saksi yang berada di sekitar TKP.
Selain itu, personel kepolisian juga mengamankan situasi di lokasi agar tetap kondusif serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas lanjutan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pengecekan TKP merupakan bagian dari proses penanganan perkara guna mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pengecekan TKP ini, diharapkan dapat membantu kelancaran proses penyelidikan dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Serang. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar