Selasa, 13 Januari 2026

Pelayanan Prima, Polsek Serang Polresta Serkot Berikan Pelayanan Penerbitan Surat Kehilangan kepada Masyarakat

Serang // GebrakNasional.com – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat kehilangan kepada warga yang membutuhkan, Selasa, 13 Januari 2026.

Pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut diberikan sebagai bentuk pelayanan kepolisian guna membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi yang berkaitan dengan kehilangan dokumen maupun barang.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani masyarakat dengan ramah, cepat, dan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga masyarakat merasa terbantu dan terlayani dengan baik.

Selain itu, masyarakat juga diberikan penjelasan terkait alur dan persyaratan penerbitan surat kehilangan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat sebagai wujud pengayoman dan perlindungan.

Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat serta terwujud pelayanan kepolisian yang humanis dan profesional di Polsek Serang.
(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top