Serang // GebrakNasional.com – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polsek Serang melayani masyarakat dalam penerbitan surat keterangan kehilangan di Mapolsek Serang, Kamis, 22 Januari 2026.
Pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut diberikan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam membantu masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen maupun barang, serta untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi lanjutan.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan secara humanis, cepat, dan transparan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan merasa nyaman.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat sebagai implementasi tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat serta terjalin hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar