![]() |
| Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM). |
JAKARTA, GebrakNasional.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada Senin, 26 Januari 2026.
Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.
Menurutnya, keterangan dari saksi yang dipanggil penting guna melengkapi proses penyidikan.
"Kita sama-sama tunggu kehadirannya," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain itu, Komisi Antirasuah juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
Dalam perkara itu, kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar