Sabtu, 24 Januari 2026

KPK Bilang Pemerasan Sudewo Jika Terjadi di Seluruh Kecamatan Pati Tembus Rp 50 Miliar

Bupati Pati Sudewo


JAKARTA, GebrakNasional.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir Bupati Pati nonaktif Sudewo berpotensi meraup hingga Rp 50 miliar, apabila praktik pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa (Caperdes) terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.


Seperti diketahui, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang salah satunya menangkap Sudewo.


Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan Caperdes di satu Kecamatan, yakni Kecamatan Jaken.


Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, terdapat 601 posisi Perangkat Desa yang kosong di 21 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pati. 


Terkait pengisian jabatan tersebut, kata Budi, Sudewo disebut telah berkoordinasi dengan pihak yang disebut sebagai “Tim 8”, yakni Koordinator Kecamatan (Korcam) dalam praktik pemerasan tersebut.


"Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu Kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp 2,6 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 23 Januari 2026.


"Artinya, kalau memang modus ini duplikasinya sama persis dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, dan ada 21 Kecamatan, maka angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar. Rp 2,6 miliar di satu Kecamatan, kalau dikalikan 21 Kecamatan, ya mungkin sekitar itu,” imbuhnya.


Diketahui, Sudewo mematok tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk setiap posisi perangkat desa yang tersedia.


Namun, jumlah tersebut kemudian diduga di-mark up oleh Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken. 


"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat Konferensi Pers, Selasa, 20 Januari 2026.


Dalam OTT yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya.


Setelah pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.


"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” kata Asep dalam Konferensi Pers, Selasa, 20 Januari 2026.


Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.


Asep mengatakan, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.


“Melakukan penahanan untuk para tersangka selama 20 hari pertama,” ujar Asep.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top