Serang // GebrakNasional.com – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang Polresta Serang Kota memberikan layanan penerbitan surat keterangan kehilangan kepada masyarakat, Rabu, 21 Januari 2026.
Layanan surat kehilangan tersebut diberikan sebagai bentuk kehadiran dan pelayanan Polri kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen maupun barang, guna membantu keperluan administrasi serta memberikan kemudahan dalam pengurusan lebih lanjut.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani masyarakat dengan ramah, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta memberikan penjelasan terkait tahapan dan persyaratan dalam pembuatan surat keterangan kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan masyarakat merasa terbantu dan terlayani dengan baik, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam memberikan pelayanan publik. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar