Serang // GebrakNasional.com – Personel Polsek Serang memberikan layanan penerbitan surat kehilangan kepada masyarakat yang membutuhkan, Kamis, 8 Januari 2026.
Pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat guna membantu keperluan administrasi, seperti kehilangan dokumen penting maupun barang berharga.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani masyarakat dengan cepat, tertib, dan humanis sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta memberikan penjelasan terkait tahapan penerbitan surat kehilangan.
Melalui layanan ini, Polsek Serang berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kepolisian.
Dengan adanya pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut, diharapkan kehadiran Polri dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polsek Serang. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar