Serang // GebrakNasional.com - Dalam rangka meningkatkan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, Anggota Polsek Baros Polresta Serkot Bripka Rian melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Aplikasi Pelayanan Call Center 110 Polresta Serang Kota, Kamis (04/12/2025).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan tata cara penggunaan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan cepat dan responsif dari pihak Kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Rian menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan fasilitas resmi dari Polri yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian atau gangguan kamtibmas secara langsung dan gratis.
“Layanan ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan secara cepat, dan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian,” ujar Bripka Rian.
Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak menyalahgunakan layanan Call Center 110 untuk hal-hal yang bersifat candaan atau laporan palsu, karena setiap panggilan dapat dilacak dan pelaku dapat diberikan sanksi tegas.
Kapolresta Serkot Kombes Yudha Satria, SH., S.I.K., MH melalui Kapolsek Baros AKP Dede Supratman, SH Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham pentingnya penggunaan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab, guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Baros Polresta Serkot. Ujar Kapolsek Baros. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar