Serang // GebrakNasional.com - Personel Polsek Pabuaran melaksanakan kegiatan pelayanan kepolisian berupa penerbitan surat keterangan kehilangan kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas pelayanan publik, Kamis (18/12/2025)
Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh Briptu Tb Endang Gunawan di Mapolsek Pabuaran dengan melayani warga yang melaporkan kehilangan dokumen maupun barang pribadi.
Dalam kegiatan tersebut, Briptu Tb Endang Gunawan memberikan pelayanan secara humanis, cepat, dan sesuai prosedur, serta memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait alur dan fungsi surat keterangan kehilangan.
Melalui pelayanan ini, Polsek Pabuaran terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mendukung kelancaran administrasi warga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar