Serang // GebrakNasional.com – Polresta Serang Kota melayani masyarakat dalam penerbitan surat kehilangan, sebagai bentuk pelayanan prima Polri guna membantu kebutuhan administrasi masyarakat, Rabu (17/12).
Layanan penerbitan surat kehilangan tersebut diberikan kepada masyarakat yang melaporkan kehilangan dokumen penting maupun barang berharga, yang selanjutnya digunakan sebagai kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, personel Polresta Serang Kota memberikan pelayanan secara ramah, cepat, dan sesuai prosedur, serta memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tahapan dan persyaratan penerbitan surat kehilangan.
Melalui layanan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polresta Serang Kota berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesional, humanis, dan transparan.
Selama kegiatan pelayanan berlangsung, situasi di Mapolresta Serang Kota terpantau aman, tertib, dan kondusif. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar