Rabu, 24 Desember 2025

Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Polsek Ciwandan Polres Cilegon Gelar Operasi Miras Dibeberapa Warung Jamu

Cilegon // GebrakNasional.com - Menjelang Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2026, Guna menekan Peredaran Minuman keras, Polsek Ciwandan Melaksanakan Kegiatan Operasi Miras Dibeberapa Toko Jamu yang Berada di daerah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten,Selasa (23/12/2025).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Andi Suherman Mengatakan Pada hari Selasa tanggal 23 Desember  2025 pukul 21.30 wib Telah dilaksanakan kegiatan operasi Penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) di daerah hukum Polsek Ciwandan.

Dasar pelaksanaan kegiatan operasi pekat dengan sasaran minuman keras adalah Undang undang Republik Indonesia No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Serta atensi dari Kapolres Cilegon agar melaksanakan razia minuman keras, ungkapnya.

Polsek Ciwandan melaksanakan Kegiatan KRYD OPS Miras di wilayah hukumnya dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas menjelang Natal dan tahun baru 2026. Razia dipimpin Panit I Reskrim IPDA Ucu Sumantri S.H. dan dilakukan kebeberapa warung jamu di Citangkil dan Ciwandan, seperti di pertigaan Beringin Link. Gardu Iman, Kel. Warnasari, Link. Cimerak Kel. Kebon Sari, dan sekitar jalan lingkar Selatan Citangkil-Ciwandan.

Hasilnya, diamankan berbagai jenis minuman beralkohol:
- Anggur putih besar: 2 Botol
- Anggur merah besar: 11 Botol
- Anggur Kolesom besar: 8 botol
- Anggur Kolesom kecil: 20 botol
- Anggur merah kecil: 4 botol
- Bir hitam besar: 7 botol
- Bir putih besar: 12 botol
- Bir hitam kecil: 4 botol
- Anggur Ginseng besar: 13 botol
- Kawa-Kawa besar: 5 botol
- Anggur Api besar: 1 botol
- Anggur Atlas besar: 1 botol
- Alexis besar: 1 botol
- Anggur putih besar: 1 botol


Kegiatan selesai jam 23.30 wib, untuk barang bukti hasil razia diamankan oleh unit Reskrim Polsek Ciwandan untuk pemilik minuman diberikan Surat berupa STP ( surat tanda penerimaan ), terangnya.

Kapolsek Ciwandan Berharap melalui kegiatan tersebut dapat menekan penyakit masyarakat dalam hal ini peredaran minuman keras sehingga mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif Di tengah-tengah warga masyarakat, tutupnya. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top