Serang // GebrakNasional.com - Kapolsek Kramatwatu Beserta Bhabinkamtibmas menghadiri kegiatan Sosialisasi tata tertib/perwal (Peraturan warga Larangan) lingkungan Rw002 Kp. Larangan Desa Harjatani Kec. Kramatwatu pada, Rabu (17/12/2025)
Adapun yang Hadir dalam Kegiatan tersebut antara lain :
1. AKP Bai Ma'Mun, S.H (Kapolsek Kramatwatu);
2. H. Sofan, S.A.P. (Kepala Desa Harjatani);
3. Bpk. Nuhroji (Sekdes Harjatani);
4. Bripka Agung Kuncoro (Bhabinkamtibmas Desa Harjatani);
5. Serka Iwan Setyawan (Babinsa Desa Harjatani);
6. Brigpol Nasori (Bhabinkamtibmas Desa Margatani);
7. Ketua Rw & Rt Lingkungan
8. Rw002 Kp. Larangan Ds. Harjatani;
9. Karangtaruna Desa Harjatani;
10. Ketua Pemuda Desa Harjatani;
11. Pemilik tempat Usaha Kontrakan/in the kost di lingkungan Rw 002 Kp. Larangan Ds. Harjatani;
Sambutan Ketua Rw 002 Kp. Larangan Bpk. Nasufi, selaku pengurus lingkungan Rw002 mendapatkan masukan dan informasi dari masyarakat bahwasannya di lingkungan Kp. Larangan, penghuni kontrakan menggunakan pakaian yang kurang pantas bahkan sampai dengan adanya informasi terkait peredaran obat terlarang, selanjut nya menyampaikan himbauan kepada pemilik/pengelola tempat kontrakan/in the kost, dapat menyampaikan masukan kepada penghuni kontrakan untuk bersama-sama menjaga ke arifan lokal di lingkungan masyarakat serta keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Sambutan Kepala Desa Harjatani H. Sofan, S.A.P., ucapan trimakasih atas kehadiran tamu undangan terkait kegiatan sosialisasi aturan penghuni kontrakan di lingkungan Kp. Larangan Rw 002, selanjutnya menyampaikan solusi terbaik bertujuan membangun pemahaman bersama, yang mana budaya kita merupakan budaya yang sangat luar biasa. Selanjutnya kegiatan ini merupakan kegiatan silaturahmi yang positif, kita dapat mengenal satu sama lain tentunya untuk bersama menjaga situasi Keamanan dan ketertiban.
Sambutan sekaligus sosialisasi perihal tata tertib penghuni kontrakan, oleh Kapolsek Kramatwatu AKP Bai Ma'Mun, S.H.,
Kapolsek Kramatwatu menyampaikan beberapa hal terkait peraturan daerah kab. Serang.
Selanjutnya menyampaikan kerawanan beberapa penghuni kontrakan :
1.Banyak beredarnya penyalahgunaan obat terlarang/narkoba.
2.di gunakan kegiatan asusila.
Kapolsek Kramatwatu, menghimbau pemilik/pengelola kontrakan, Lebih selektif, Kemudian menekankan wajib lapor diri 1X24 Jam, kepada pemangku lingkungan. Lakukan langkah koordinasi dengan bhabinkamtibmas dan babinsa, dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.
Tokoh Masyarakat lingkungan Rw 002 Bpk. Mastari, menyampaikan ucapan trimakasih kepada bapak Kapolsek Kramatwatu dan Aparatur Desa atas program yang dilaksanakan, karena menilai merupakan suatu kegiatan positif yang bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan kejadian yang bisa saja terjadi kepada penghuni kontrakan.
Diskusi pemilik/pengelola tempat kontrakan dengan Tokoh masyarakat, ketua Rw dan Rt lingkungan Kp. Larangan.
Beberapa hal yang di sampaikan perwakilan pemilik/pengelola tempat kontrakan :
1. Pihak Ketua Rw/Rt, menyediakan form bagi penghuni kontrakan.
2. Pencantuman nomor darurat.
Kegiatan selesai pukul 21.57 Wib, dengan aman dan kondusif.
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan, membangun pemahaman bersama, memahami hak dan kewajiban, sehingga mengurangi potensi konflik atau ke salah pahaman di lingkungan masyarakat, selanjutnya mampu menciptakan Ketertiban dan Kenyamanan, menjamin lingkungan yang teratur dan nyaman dengan menetapkan aturan mengenai jam istirahat, kebersihan, dan penggunaan fasilitas bersama. Kemudian memastikan kepada pihak pemilik/pengelola tempat kontrakan/in the kost, memberikan pemahaman kepada penghuni kontrakan untuk mematuhi hukum dan peraturan setempat (misalnya, larangan aktivitas ilegal, narkoba, atau kebisingan berlebihan).
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar