Serang // GebrakNasional.com - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Serang, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Dr. IG. Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA. dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Serang H. Nanang Saefudin, M.Si., Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., Mayor Uung selaku Pasi Intel Kodim Serang, unsur Forkopimda Kota Serang, serta tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemusnahan berbagai barang bukti hasil penanganan perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis sabu seberat 3.090 gram, 5.180 butir eximer, tembakau sintetis, ganja, obat-obatan terlarang jenis tramadol, serta berbagai barang bukti kejahatan lainnya berupa 50 unit handphone, 15 pucuk senjata api rakitan, 26 karung beras oplosan, senjata tajam, pakaian, timbangan elektrik, kunci T, dan 1 unit komputer.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Polri, Kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh unsur Forkopimda dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen bersama bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat serta memastikan barang-barang hasil kejahatan tidak kembali disalahgunakan,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus bentuk transparansi kepada publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di wilayah Kota Serang.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar