Serang // GebrakNasional.com – Kanit Propam Polsek Serang Aiptu Efendi melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan barcode pengaduan Propam Polri kepada personel Polsek Serang pada Senin, 15 Desember 2025.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman personel terkait mekanisme pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku anggota Polri, serta sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, Aiptu Efendi menjelaskan bahwa layanan barcode pengaduan Propam Polri dapat diakses oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara mudah, cepat, dan terintegrasi. Melalui pemindaian barcode, masyarakat dapat langsung terhubung dengan saluran resmi pengaduan Propam Polri.
Aiptu Efendi juga menekankan kepada seluruh personel agar senantiasa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan kode etik Polri, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna menghindari adanya pelanggaran disiplin.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran personel akan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi di Polsek Serang terpantau aman, tertib, dan kondusif. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar