Selasa, 09 Desember 2025

DPRD Cilegon Percepat Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren, Prioritaskan Pembiayaan dan Sarana Pendidikan

Cilegon // GebrakNasional.com – DPRD Kota Cilegon melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pimpinan pondok pesantren, Forum Komunikasi Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan perwakilan Kementerian Agama pada Senin (8/12/2025). Rapat tersebut membahas percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

RDP yang dimulai pukul 10.00 WIB ini menjadi wadah penyampaian aspirasi terkait kebutuhan pembiayaan, penguatan sarana prasarana, serta peningkatan kualitas SDM tenaga pendidik di pesantren.

Ketua Pansus, Hidayatullah, menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah diinisiasi sejak periode sebelumnya dan saat ini ditargetkan dapat segera diselesaikan.

“Bismillah, perda ini sudah diinisiasi pada periode sebelumnya dan kami ingin menyelesaikannya. Harapannya, regulasi ini dapat memberi manfaat bagi para kiai, santri, dan seluruh pesantren,” ujarnya.

Salah satu isu utama yang disoroti dalam rapat adalah skema pendanaan pesantren melalui APBD agar lebih merata dan tidak hanya bergantung pada swadaya masyarakat.

“Selama ini belum ada keberpihakan yang optimal. Kami ingin perda ini menjadi payung hukum agar pembiayaan pesantren lebih jelas dan terstruktur,” tegas Hidayatullah.

Pimpinan Pondok Pesantren Az Zikra, Buya Tsabit, mengungkapkan bahwa bantuan pemerintah selama ini masih dalam bentuk hibah dengan nominal yang terbatas dan tidak merata.

“Ada yang menerima 25 juta, 20 juta, bahkan 10 juta. Itu pun tidak semua. Data Kemenag mencatat ada 68 pesantren di Cilegon, tapi belum semuanya kebagian,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah peserta mengusulkan adanya alokasi mandatory spending APBD untuk pesantren.

“Tidak ada salahnya menetapkan 5–10% dari APBD agar ada kepastian pendanaan,” usul salah satu pimpinan pesantren.

Menurut Buya Tsabit, sebagai kota industri yang juga dikenal sebagai Kota Santri, Cilegon seharusnya menghadirkan kesetaraan fasilitas antara pendidikan formal dan pesantren.

“Fasilitas dan SDM pendidikan umum jauh lebih unggul. Pesantren juga harus ditingkatkan dan disetarakan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa banyak pesantren di Cilegon yang masih mengalami keterbatasan sarana dan prasarana.

“Fasilitas masih sangat minim. Kami berharap perda ini benar-benar memberikan penguatan nyata,” tutupnya.

Ketua Pansus menegaskan komitmen DPRD untuk mempercepat penyelesaian Raperda tersebut. “Tugas kami mendorong raperda ini hingga disahkan, selanjutnya pemerintah daerah menjalankan dan kami mengawasi,” pungkas Hidayatullah.

Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam pengaturan dukungan pembiayaan, pengembangan sarana prasarana, serta peningkatan kompetensi pendidik pesantren di Kota Cilegon. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top