Serang // GebrakNasional.com - Personel Polsek Serang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan pembuatan surat kehilangan di ruang pelayanan Polsek Serang, Senin 3 November 2025.
Kegiatan pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Serang dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan administrasi kepolisian, khususnya terkait penerbitan surat kehilangan barang maupun dokumen penting.
Kapolresta Serang Kota Kombespol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan ramah sesuai prinsip Polri Presisi dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Personel Polsek Serang juga memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai prosedur dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembuatan surat kehilangan, sehingga pelayanan dapat berjalan lancar dan efisien.
Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat semakin merasa terbantu dan percaya terhadap kinerja Polsek Serang dalam memberikan pelayanan terbaik.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar