![]() |
| Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
Subhan terlihat keluar dari Gedung KPK Merah Putih pada Rabu, 12 November 2025, pukul 14.34 WIB.
Dia tampak mengenakan kemeja putih berlengan panjang yang dibalut rompi hitam, masker putih, dan celana panjang warna hitam.
Begitu ia keluar dari pintu kaca, awak media langsung mengerumuninya dan melontarkan berbagai pertanyaan.
Namun, Subhan meminta wartawan untuk bertanya kepada penyidik KPK.
“Nanti ke penyidik saja,” ujarnya.
Subhan lalu menerobos kerumunan wartawan dengan mengatupkan kedua lengan ke depan dada lalu meninggalkan wartawan.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Subhan Cholid sebagai saksi untuk menggali pembagian kuota haji.
“Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” ujar Budi.
Dalam kasus itu, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan demikian, dari tambahan 20 ribu kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama.
Kuota 20 ribu jemaah itu justru dibagi 50:50 masing-masing untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. (*/red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar