Kotabaru Kalsel // Gebraknasional.com - Pengadilan Negeri Kotabaru kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Alimullah alias Ali Sepit bin (alm) Musjiamin, pada Rabu (26/11/2025). Sidang dengan nomor perkara 119/Pid.Sus/2025/PN Ktb itu memasuki agenda pemeriksaan saksi A de Charge serta pembuktian surat dari penasihat hukum.
Dalam persidangan, Tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi meringankan, yakni Kuswanto dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotabaru dan seorang saksi bernama Mulyadi. Keduanya memberikan keterangan berbeda yang pada pokoknya menyoroti keabsahan identitas terdakwa dan kepemilikan telepon genggam yang disita dalam perkara ini.
"Kuswanto, yang berprofesi sebagai petugas pencetak KTP elektronik, menerangkan bahwa KTP asli yang ditunjukkan penasihat hukum sesuai dengan data kependudukan. Namun ketika Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan foto KTP yang ditemukan dalam ponsel sitaan, ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan."
Menurut Kuswanto, terdapat perubahan penulisan pada kolom pekerjaan, misalnya kata “Transportasi” yang tertulis keliru menjadi “Transfortasi”. Ia menjelaskan bahwa sistem kependudukan tidak memungkinkan perubahan sembarangan terhadap data tersebut. Selain itu, foto terdakwa yang tampak mengenakan kaos merah tidak tercatat pada sistem resmi pencetakan KTP, serta terdapat perbedaan pada tanda tangan. Berdasarkan temuan itu, ia menegaskan bahwa KTP yang ada di dalam ponsel sitaan bukan produk resmi Disdukcapil Kotabaru.
"Sementara itu, saksi Mulyadi memberikan keterangan terkait asal-usul ponsel yang kini dijadikan barang bukti. Ia menyebut bahwa telepon genggam tersebut sebelumnya digunakan seseorang bernama Rudi, yang dikenal sebagai teman terdakwa. Pada Desember 2024, Rudi menitipkan ponsel merek Redmi kepada Mulyadi agar diserahkan kepada Yanti, adik terdakwa. Pada awal 2025, Mulyadi mengaku telah menyerahkan ponsel itu kepada Yanti."
Dalam persidangan, Mulyadi juga menunjukkan percakapan dengan Yanti yang mengonfirmasi bahwa aplikasi BRImo masih terpasang di ponsel tersebut. Dari fakta itu, penasihat hukum menilai ada pihak lain yang memiliki akses terhadap perangkat tersebut sebelum ponsel akhirnya disita.
"Keterangan kedua saksi ini memperkuat kesaksian pada sidang sebelumnya, Rabu, 19 November 2025, ketika saksi Selamat alias Amat narapidana di Lapas Kelas IIA Karang Intan menjelaskan bahwa dua ponsel sitaan bukan milik terdakwa. Ia juga menyatakan Alimullah tidak pernah menggunakan perangkat tersebut."
"Penasihat Hukum terdakwa, M. Hafidz Halim, S.H. atau yang akrab disapa (Bang Naga), menegaskan bahwa rangkaian keterangan para saksi menunjukkan barang bukti yang diajukan jaksa tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai terdapat indikasi bahwa data dalam ponsel telah direkayasa, termasuk KTP digital yang tidak berasal dari sistem resmi pemerintah."
“KTP yang ada dalam handphone itu bukan produk Disdukcapil. Ada banyak kejanggalan foto profil berbeda, tanda tangan tidak sama, bahkan penulisan pekerjaan tidak sesuai katalog sistem,” kata Halim di hadapan majelis hakim.
Selain soal KTP, penasihat hukum juga menyoroti keberadaan aplikasi BRImo dengan kata sandi bertuliskan “Alim”, yang menurut mereka menguatkan dugaan adanya pihak lain yang menggunakan identitas terdakwa. Ia menilai temuan ini membuka kemungkinan bahwa terdakwa hanya menjadi korban penyalahgunaan identitas dalam peredaran narkotika.
Menurut penasihat hukum, seluruh rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa dakwaan terhadap Alimullah tidak memenuhi unsur pembuktian yang sah. Mereka meminta majelis hakim bersikap objektif dan mempertimbangkan pembebasan murni terhadap terdakwa.
"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilmar Ibni Rusydan, S.H., M.H., dengan anggota Agung Satrio Wibowo, S.H., dan Anggita Sabrina, S.H. Terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Advokat BASA Rekan. Sementara Jaksa Penuntut Umum diwakili Ketut Firnanda Pramudya dan Irfan Hidayat Indra Pradhana."
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa. Keterangan ahli tersebut diharapkan memberi penjelasan tambahan mengenai keabsahan barang bukti dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena banyaknya sanggahan terhadap alat bukti yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.
(Gun/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar